Jarak Antar Kantor Notaris Berapa

Jarak Antar Kantor Notaris Berapa

Actions (login required)

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: [email protected]: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: [email protected]: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan Dewan Kehormatan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan tentang jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo, (2) mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Dewan Kehormatan Daerah dalam menyelesaikan permasalahan mengenai jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo, dan (3) mengetahui upaya yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah untuk mengatasi kendala-kendala dalam menyelesaikan permasalahan mengenai jarak antar kantor Notaris di Kabupaten Kulon Progo. Jenis Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat langsung dari lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Kulon Progo. Penelitian ini dilakukan dengan melalui wawancara langsung dengan responden dan narasumber, kemudian dilengkapi dengan data sekunder. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan non probability sampling, dengan memakai purposive sampling yaitu sampel diambil berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian berdasarkan objek yang diteliti. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Daerah Kulon Progo menggunakan Pasal 3 angka 15 Kode Etik Notaris sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan tentang jarak antar kantor notaris, dimana pasal tersebut diperluas maknanya dan dikaitkan dengan etika yang ada di dalam masyarakat Jawa. Kendala-kendala yang dihadapi Dewan Kehormatan Daerah, yaitu: (a) Pengaturan mengenai jarak antar kantor Notaris tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris, (b) Notaris AN, NR, dan E sudah terlanjur mengontrak kantor yang ditempatinya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, (c) Notaris AN dan NR enggan melaksanakan apa yang telah menjadi putusan dalam sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Daerah. Upaya yang dilakukan Dewan Kehormatan Daerah, yaitu: (a) Dewan Kehormatan Daerah menggunakan penemuan hukum untuk menemukan hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Metode penemuan hukum yang digunakan adalah dengan interpretasi ekstensif, (b) Mencarikan alternatif lokasi kantor yang lain, (c) Dewan Kehormatan Daerah hanya sebatas menanyakan kepada Pengurus Daerah mengenai penyebab tidak dilaksanakannya putusan tersebut.

This research aims: (1) to discover consideration of District Council of Honor in solving the distance problems between the Notary offices in Kulon Progo. (2) to discover constraints faced by the District Council of Honor in resolving problems regarding the distance between the Notary office in Kulon Progo. (3) to discover the efforts made by District Council of Honor to overcome obstacles in solving the problems of the distance between notary office in Kulon Progo. This research uses an empirical approach to legal research, that is research conducted to obtain primary data pertaining to the things that exist in the fields, as well materials relating to the research topic as secondary data. This research was conducted in Kulon Progo. This research was conducted through direct interviews with respondents and interviewees, then equipped with secondary data. The sampling technique is done with a non-probability sampling, using purposive sampling that is samples were taken based on a certain criteria in accordance with the purpose of the research is based on the object under study. Analysis of data was performed using a qualitative approach and the results are descriptively. The results of this research indicate that the District Council of Honor in Kulon Progo using Article 3 point 15 of the Notary Code of Conduct for consideration in resolving the issue of the distance between notary offices, wherein the article has extended its meaning and associated with ethics in the Java community. The constraints faced by District Council of Honor are: (a) Regulation the distance between the Notary office not expressly regulated in Notary Code of Conduct and Notary Act, (b) Notary AN, NR, and E had already contracted the office they occupy for a period of 2 (two) years, (c) District Council of Honor merely ask to District Management about the cause not implemented of decisions.

Kata Kunci : Dewan Kehormatan Daerah, Jarak Antar Kantor, Kode Etik Notaris

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran

Mailbox : [email protected]

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: [email protected]: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

Badan Pusat Statistik Kabupaten SumedangJl. Karapyak No. 61 Sumedang 45323

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: [email protected]: +62 261 2202014Fax: +62 261 2202015

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran

Mailbox : [email protected]

Halo pembaca, Topik bahasan kali ini terinspirasi pernyataan dari salah satu pengunjung website. Judul di atas bukan bahasa hukum, tapi hanya istilah yang cenderung ‘pop’ yang sering dig...

Tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya. Jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain itu, Notaris berwenang pula:

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);

membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

membuat akta risalah lelang.

Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum melaksanakan jabatannya, pasca (dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal) pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, notaris harus

, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh

Notaris wajib mempunyai hanya

. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya, yakni di daerah kabupaten atau kota. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014

Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014

Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014

Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 2/2014

Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2014

YULANDARI, PRISTI and Yetniwati, Yetniwati and Umar, Hasan (2023) JARAK IDEAL KANTOR NOTARIS DENGAN KANTOR NOTARIS YANG LAIN DALAM SATU WILAYAH. S2 thesis, kenotariatan.

Tujuan penelitian ini untuk Untuk mengetahui dan menganalisis Penempatan Notaris pada suatu wilayah dalam Perspektif Perundang undangan dan Untuk mengetahui dan menganalisis Jarak yang ideal antara Kantor Notaris dengan Kantor Notaris lain dalam satu wilayah. Menggunakan teori kepastian hukum, teori akibat hukum, teori keadilan dan teori kewenangan. Metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini adalah Penempatan Notaris berdasarkan kuota dan kategori daerah, sehingga Notaris baru maupun yang telah bertugas tidak dapat secara langsung memilih tempat kedudukannya karena berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, saat ini Indikator Penentuan Formasi Jabatan Notaris berpedoman kepada Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021 tentang Fomasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah pada pasal 5 ayat (1). Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan: a) kegiatan dunia usaha, b) jumlah penduduk, dan/atau c) rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan. Penentuan kegiatan dunia usaha di setiap kab/kota di Jambi berdasarkan data dari perbankan. Untuk penentuan jumlah penduduk didasarkan pada data dari instansi atau Lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan, sedangkan penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulan menggunakan database dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.